Hukum & Kriminal
Beranda » Hukum & Kriminal » Wakil Koordinator Kontras Disiram Air Keras, LBH Medan Mengecam

Wakil Koordinator Kontras Disiram Air Keras, LBH Medan Mengecam

MEDAN-M24 Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. 

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk *“Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”*

Sempat Viral, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Belawan 

Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, *Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%.*

Atas informasi yang didapatkan, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana dan teror atau yang sengaja dilakukan terhadap kerja-kerja aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat dan keadilan. 

Adapun upaya tindak pidana tersebut upaya pembungkaman atas sikap dan suara yang kritis seorang pembela HAM dalam melakukan advokasi kebijakan maupun kasus-kasus pelanggaran HAM yang sedang ditanganinya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. Sudah barang tentu peristiwa ini sepatutnya ditindak secepatnya sebagai bentuk tindakan perlindungan darurat.

Oleh karena itu LBH Medan *mengutuk penyiraman air keras terhadap Andrie dan mendesak negara dalam hal ini Kepolisian RI untuk mengungkap pelaku dan dalang/otak pelakunya*.

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Simalungun 

Peristiwa sudah seharusnya menjadi atensi publik, dikarenakan bentuk peringatan darurat bagi Pembela HAM se-Indonesia dan LBH Medan menghimbau jikalau saat ini kita sedang berada di rezim yang dekat dengan kekerasan dan intimidasi. 

Adapun kerja-kerja aktivisme Andrie Yunus yang merupakan Pembela HAM berkesesuaian dengan Pasal 28A-28 J, UUD 1945 yang Menjamin hak dasar warga negara. Pasal 100-103, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan hak setiap orang untuk berpartisipasi, melaporkan, dan memajukan HAM. 

Demikian rilis ini dibuat guna memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban, terima kasih.(tim)

Pria Berjaket Ojol Sikat Helm Seharga Rp 1 Juta Dari Parkiran Pinggir Jalan Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement