Majelis hakim meminta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, supaya jujur saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus korupsi jalan.
Peringatan itu disampaikan hakim terkait kehadiran kontraktor swasta, Akhirun Piliang, di barisan paling depan saat menuntun rombongan survei jalan dan offroad di Sipiongot, Padanglawas Utara, yang diikuti Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Kemudian, pertemuan-pertemuan Topan, selaku aparatur sipil negara (ASN) bersama penyedia jasa konstruksi, Akhirun alias Kirun, yang akhirnya menjadi pemenang tender proyek peningkatan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu yang nilainya Rp 96 miliar, dan preservasi jalan Kutalimbaru-Sipiongot nilainya Rp 61,8 miliar.
“Saudara jujur saja, kami sudah tahu semuanya” ujar hakim anggota, Asad Rahim Lubis, sebelum memulai sejumlah pertanyaan kepada Topan Ginting di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam sidang itu, hakim mengonfirmasi kepada Topan Ginting soal pertemuan pertama dengan Kirun di sebuah kafe di Medan. Setelah itu, bertemu saat offroad, yang saat itu Kirun sebagai pembawa jalan. “Ia Yang Mulia,” kata Topan. Hakim Asad lanjut mencecar, “Kenapa tidak Saudara suruh bubar dia?”
“Kenapa sampai dua hari kalian bawa dia. Itu pertanyaannya, paham?” lanjutnya.
“Saudara tadi mengaku bersih, tidak ada niat apa, tidak ada niat menerima. Kan saudara sudah tahu di situ, kenapa tidak saudara suruh Kirun mundur?” demikian hakim.
“Enggak kepikiran. Saya tidak ada bicara,” jawab Topan, singkat. “Saya tidak tanya bicara, kenapa tidak suruh mundur, ini kan kerjaan PUPR, bukan kerja proyek ini,” tegas Asad, dengan nada tinggi.
Hakim kemudian menyebut nama Bobby (Gubernur Sumut) dan bertanya apa hubungan Bobby dengan Kirun? “Enggak ada,” tukas Topan.
“Enggak ada. Kenapa dia yang bawa jalan. Kenapa enggak Kapolres di depan. Jadi, saudara jangan pura-pura tak tahu. Dari awal saudara sudah tahu,” ucap Asad.
Tidak berhenti di situ, Asad lalu menyoal pertemuan Topan dengan Kirun, Kapolres Tapsel, dan Rasuli Efendi di kantornya, dalam pertemuan membahas galian C.
“Untuk apa jumpa saudara kalau urus galian C. Saudara Kadis PUPR merangkap ESDM, mengapa jumpa Saudara kalau enggak ada benih pertemuan awal untuk proyek, apalagi ada Kapolres,” tegas Asad.
“Kalau tidak ada niat mana pula kamu mau menerima-menerima ini. Apa ujungnya kalau tidak ada niat? Setiap pertemuan ada ujungnya, terlepas baik atau buruk. Apalagi saudara pejabat, bukan bebas-bebas ketemu orang,” tutur Asad. Yasir Ahmadi, Topan sudah bertemu empat kali dengan Kirun.
“Tiga kali bertemu langsung, sekali menengok dari jauh (saat offroad),” ujar Topan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Mardison.
Mardison mengatakan, sudah tahu ada orang yang akan mengikuti e-katalog dan dia sudah terdaftar di sana dan itu salah satu, kemungkinannya jadi pemenang. “Kenapa harus Saudara terima itu, di situ ada etika. Dari mana orang tidak curiga bertemu di luar kantor, di kafe lagi. Apakah seorang pejabat, boleh bertemu dengan orang kemungkinan besar berhubungan dengan pekerjaan, kan tidak boleh,” ujar Mardison.
Dia menyebut, etikanya saja sudah tidak boleh, apalagi sejak pertama tahu bahwa Kirun adalah satu yang masuk tender proyek melalui sistem e-katalog.
“Kenapa saudara layani terus-menerus,” tanya Mardison, tetapi Topan tak menjawab.
Dalam kasus ini, Topan dan Rasuli Efendi Siregar, bekas Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Komentar