Hukum & Kriminal
Beranda » Hukum & Kriminal » Dinas Pariwisata Medan Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pariwisata Jelang Ramadan

Dinas Pariwisata Medan Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pariwisata Jelang Ramadan

Dinas Pariwisata Kota Medan melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan kepada pelaku usaha pariwisata. dalam menjalankan ketentuan sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 400.8.3.2/145226 tanggal 11 Februari 2026, tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 20 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga 11 Maret 2026, dengan target sasaran berbagai jenis usaha pariwisata seperti tempat hiburan malam, karaoke, bar, dan lokasi rekreasi lainnya yang termasuk dalam ketentuan surat edaran tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan, sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.

Pembinaan dan pengawasan ini dilakukan secara persuasif dan humanis. Tim lapangan akan melakukan pengecekan langsung guna memastikan tidak adanya tempat usaha yang melanggar aturan selama masa penutupan sementara. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Medan berharap terciptanya suasana Ramadan yang kondusif, tertib, dan harmonis sampai Hari Raya Idul Fitri tiba, sejalan dengan nilai-nilai toleransi dan kearifan lokal yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Kota Medan.

Sempat Viral, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Belawan 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement